
Berputar.id Polisi di Jakarta Selatan mengungkap sebuah pesta seks sesama jenis yang melibatkan 56 pria di sebuah hotel di kawasan Jl HR Rasuna Said. Penggerebekan ini dilakukan pada malam hari, Sabtu, 1 Februari 2025, oleh Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Detail Kasus
- Tersangka:
- RH dan RE berperan sebagai penyewa kamar hotel, sementara BP bertugas merekrut peserta untuk acara tersebut.
- Kedua host tersebut diketahui sudah berkeluarga.
- Penyewaan Kamar:
- Kamar yang disewa adalah jenis deluxe dengan harga Rp 1,4 juta, yang dibiayai secara patungan oleh RH dan RE.
- Metode Undangan:
- Para peserta diundang menggunakan kode-kode seperti “arisan” dan “event” untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.
Penyelidikan dan Tindakan Hukum
- Setelah penggerebekan, pihak kepolisian melakukan identifikasi terhadap para peserta, termasuk pengambilan sidik jari dan foto dokumentasi. Beberapa peserta juga diketahui sudah memiliki istri.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara dua hingga lima belas tahun.
Reaksi Pihak Hotel
Pihak hotel menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa kamar yang disewa akan digunakan untuk pesta seks. Mereka berkooperasi dengan pihak kepolisian selama proses penggerebekan. Kasus ini menyoroti isu mengenai aktivitas seksual di kalangan pria gay di Indonesia, serta tantangan hukum yang dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam kegiatan semacam ini.