
Berputar.id Tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Bogor baru-baru ini membongkar pabrik narkoba terbesar di Jawa Barat yang terletak di kawasan Sentul, Bogor. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin malam, 3 Februari 2025, dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial HP (34) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.
Fakta Penting tentang Kasus Ini
- Lokasi dan Operasi: Pabrik narkoba ini beroperasi di sebuah rumah dalam perumahan di Babakan Madang, Sentul, dan diduga telah beroperasi selama sekitar satu bulan. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
- Barang Bukti: Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 1 ton tembakau sintetis, dengan nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 350 miliar. Barang bukti termasuk 50 dus tembakau sintetis, 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis MDMB Inaca, dan alat semprot.
- Kondisi Saat Penangkapan: Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu pada saat penggerebekan.
- Pengejaran Tersangka Lain: Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai pengendali laboratorium tersebut. Identitas mereka sudah diketahui, dan mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Ancaman Hukum: HP dan AA dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menyoroti masalah serius terkait produksi dan peredaran narkoba di Indonesia, serta upaya pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal tersebut.