Wacana Izin Moge Melintas di Jalan Tol Kembali Menjadi Perbincangan Usai Tuai Penolakan

Spread the love

Berputar.id Wacana mengenai izin motor gede (moge) untuk melintas di jalan tol kembali menjadi perbincangan setelah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. Usulan ini bukanlah hal baru, karena sebelumnya telah muncul beberapa kali dan menuai berbagai pendapat.

Baca Juga : Google Meluncurkan Fitur Keamanan Untuk Melindungi Data dan Pengaturan Sensitif Pengguna Fitur Identity Check

Sejarah Usulan

Usulan oleh Bamsoet
Pada tahun 2023, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua MPR saat itu, mengusulkan agar pengelola jalan tol membangun jalur khusus untuk sepeda motor. Ia berpendapat bahwa keberadaan jalan tol bagi sepeda motor dapat mengurangi angka kecelakaan dan kepadatan di jalan umum. Bamsoet menekankan bahwa jalur khusus ini bisa dibangun tanpa menggunakan dana pemerintah dan dapat ditempatkan di lahan kosong di sisi jalur tol yang ada.

Pendapat dari Klub Moge
Irianto Ibrahim, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), juga mendukung wacana ini dengan alasan untuk mengurangi keresahan masyarakat ketika moge melintasi jalur non-tol. Ia menegaskan bahwa pemilik moge sudah memberikan kontribusi pajak yang signifikan dan memiliki pengalaman berkendara yang memadai.

Penolakan Terhadap Usulan

Pandangan Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni, Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana ini dengan alasan keselamatan. Ia berpendapat bahwa infrastruktur jalan tol saat ini berisiko tinggi bagi pengguna moge, terutama mengingat tingginya volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.

Usulan Terbaru di 2025

Andi Iwan Darmawan Aras kembali mengangkat isu ini pada awal 2025, menekankan potensi pendapatan negara dari moge yang melintas di jalan tol. Ia berargumen bahwa moge tidak akan merusak struktur jalan tol dan menilai bahwa keselamatan berkendara di jalan tol bisa lebih terjamin dibandingkan di jalan umum. Andi juga berharap bahwa dengan adanya aturan yang jelas, pengendara moge dapat menjadi teladan dalam berkendara yang aman.

Pandangan Pakar

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menolak usulan ini dengan merujuk pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Ia berpendapat bahwa jika sepeda motor diizinkan melintas, harus ada jalur khusus yang terpisah secara fisik untuk menjamin keselamatan semua pengguna jalan tol.Wacana ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara para penggagas kebijakan, klub motor, dan pakar transportasi mengenai keamanan dan manfaat dari izin moge melintas di jalan tol.

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *