Seorang Pria Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penodong Pistol di SPBU Rest Area Cibubur

Spread the love

Berputar.id Seorang pria berinisial DD (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan pistol di Rest Area SPBU Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, DD dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP karena melakukan pengancaman secara melawan hukum.

Baca Juga : Polda Melakukan Penahanan dan Menetapkan Tersangka Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pedagang Kopi di Tangerang

Kronologi Kejadian

Peristiwa penodongan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB ketika tersangka datang untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pengisian bahan bakar harus menggunakan barcode, namun DD tetap memaksa untuk diisi tanpa mengikuti prosedur tersebut. Dalam situasi tersebut, DD mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas.

Motif Penodongan

Motif dari tindakan penodongan ini diperkirakan berasal dari selisih paham terkait penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar. Kompol Wiratno dari PJR Tol Jagorawi menyatakan bahwa ancaman tersebut dipicu oleh ketidakpuasan DD terhadap prosedur yang diberlakukan di SPBU.

Penanganan Kasus

Setelah kejadian viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. DD kini berada di tahanan Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *