Polda Melakukan Penahanan dan Menetapkan Tersangka Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pedagang Kopi di Tangerang

Spread the love

Berputar.id Tim Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap VMK (21), salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Adi Santoso (32), seorang pedagang kopi ‘jalak’ di Kelapa Dua, Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Serpong, Tangerang Selatan. VMK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga : Seorang Pria Mengalami Penusukan Oleh Teman Sendiri Ketika Pulang Sehabis Mengamen

Kronologi Kejadian Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Adi Santoso yang sedang berjualan kopi dihampiri oleh dua pelaku yang meminta rokok tanpa mau membayar. Setelah terjadi perkawinan, salah satu pelaku memukul Adi, dan saat korban mencoba melarikan diri, pelaku lain menggunakan benda tajam untuk membacok kepala korban hingga pingsan.

Tindak Pidana VMK dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara hingga 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial FFA alias A (23)

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *