Berputar.id Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025, dan salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Selain itu, saksi lainnya termasuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan beberapa direktur dari perusahaan swasta yang terlibat.
Baca Juga : Seorang Pria Ditangkap Setelah Membunuh Adik Iparnya di Gambir Jakarta Pusat
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat bukti terkait perkara tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan. Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Iwan Henry Wardhana (Kepala Dinas Kebudayaan), Mohamad Fahirza Maulana (Plt. Kabid Pemanfaatan), dan Gatot Arif Rahmadi (direktur event organizer) karena diduga berkolusi dalam penggunaan SPJ fiktif untuk pencairan dana.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi pembuatan sanggar-sanggar fiktif untuk menyusun SPJ guna mendapatkan dana kegiatan seni dan budaya. Uang yang dicairkan melalui SPJ tersebut diduga ditampung di rekening milik Gatot Arif Rahmadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fahirza Maulana. Kejati juga mengungkapkan bahwa mereka menggunakan stempel palsu dan meminjam nama perusahaan untuk melengkapi dokumen SPJ