Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Spread the love

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait pinjaman online (pinjol). Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akan segera melaksanakan keputusan tersebut.

Baca Juga : Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Pembentukan Kelompok Kerja

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Pokja ini bertugas untuk menyiapkan regulasi dan peraturan pelaksana yang diperlukan.

Perubahan Terminologi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menghentikan penggunaan istilah “pinjol” karena dianggap memiliki konotasi negatif, dan beralih ke istilah “pinjaman daring”.

Regulasi dan Perlindungan Konsumen

Salah satu fokus utama dari perbaikan ini adalah penetapan bunga dan tata cara penagihan. OJK telah menerbitkan izin bagi 97 lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman daring, sementara penyedia di luar lembaga tersebut dianggap ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan sinkronisasi peraturan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pinjaman online yang eksploitatif.

Latar Belakang Kasus

Gugatan terhadap pemerintah ini dimulai pada tahun 2021 oleh 19 pemohon yang merasa dirugikan oleh praktik pinjaman online. MA mengabulkan kasasi mereka pada April 2024, memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang melindungi pengguna pinjol.Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat dan mencegah praktik pinjaman online yang merugikan.

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *