Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Spread the love

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH (47) dan seorang guru ngaji berinisial MCN (26). CH diduga mencabuli dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17), sementara MCN terlibat dalam pencabulan tiga santri lainnya: ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).

Baca Juga : Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Kronologi Kejadian

  • Pelaku: CH dan MCN.
  • Korban: Total lima santri laki-laki.
  • Metode: Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang (Rp 20.000 – Rp 50.000) dan perlakuan istimewa, seperti penggunaan ponsel dan jalan-jalan setelah aksi pencabulan.
  • Lokasi: Aksi pencabulan terjadi di ruangan pondok pesantren dan rumah pribadi pelaku saat istrinya sedang mengajar .

Penangkapan dan Proses Hukum

  • CH dan MCN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
  • Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa meskipun pelaku kepergok oleh istri dan saudaranya beberapa kali, tindakan mereka tetap berlanjut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Implikasi Kasus

Kasus ini menyoroti masalah serius terkait perlindungan anak di lembaga pendidikan agama, serta pentingnya pengawasan terhadap perilaku para pengajar di lingkungan pesantren. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pemufakatan jahat antara kedua pelaku

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *