Berputar.idMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran (SE) mengenai ketentuan libur sekolah selama bulan Ramadan akan diterbitkan dalam minggu ini. SE ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : Ada 7 Cara Memulihkan Nomor Kontak WhatsApp Terhapus di Android
Pratikno menjelaskan bahwa surat edaran tersebut penting karena mengatur urusan pendidikan di daerah dan sekolah-sekolah keagamaan, yang berada di bawah dua kementerian tersebut. Meskipun SE sudah dalam tahap finalisasi, Pratikno tidak mengungkapkan rincian kebijakan libur sekolah yang akan ditetapkan, dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi.
Sebelumnya, terdapat tiga opsi yang dibahas terkait libur sekolah selama Ramadan. Opsi pertama adalah libur penuh selama bulan puasa dengan kegiatan keagamaan sebagai pengganti aktivitas sekolah. Opsi kedua adalah libur setengah bulan, di mana siswa akan diliburkan beberapa hari menjelang Ramadan dan kembali bersekolah setelahnya. Opsi ketiga adalah tidak ada libur sama sekali selama Ramadan Namun, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah “libur” tidak tepat; kebijakan yang akan diterapkan adalah pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa selama bulan suci