berputar.id – , – Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memalsukan kematian suaminya, Rakhmad Habibi (40), untuk menghindari pembayaran utang Rp 750 juta ke Bank Jatim. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, awalnya pasangan suami istri tersebut mengajukan pinjaman sebesar Rp750 juta ke Bank Jatim KCP Balung pada Maret 2024.
Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat pada kartu identitasnya meminta pinjaman sementara istrinya menggunakan nama palsu Suryani.Kemudian pada bulan November 2024, Indah menyampaikan kepada Bank Jatim bahwa suaminya telah meninggal dunia. Ia juga menyertakan foto kuburan dengan batu nisan.
Tujuannya membatalkan pinjaman sebesar 750 juta lek yang mereka minta, karena tidak perlu lagi membayar cicilan bulanan.“Sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak utang yang bersangkutan, (Indah) menyampaikan kepada Bank Jatim bahwa Kreditur bernama Ahmad Hidayat meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi. Oleh karena itu diharapkan kreditur kehilangan kewajiban membayar pinjaman kepada Bank Jatim, kata Bayu, Kamis (16/1).
Namun Bank Jatim meragukan keabsahan laporan tersebut. Kemudian, mereka menyewa notaris untuk menyelidiki dan melaporkan masalah tersebut ke polisi. Hasil penyidikan menunjukkan dokumen milik pasangan suami istri itu palsu.“Penemuan telah dilakukan oleh notaris yang berkoordinasi dengan Bank Jatim.
“Ada kejanggalan, kemudian kami lakukan penyelidikan dan ternyata terjadi pencurian identitas yang dilakukan oleh saudara Rakhmad Habibi alias Ahmad Hidayat sehingga kerugian yang dialami Bank Jatim bertambah menjadi 750 juta rupiah,” ungkapnya.Saat penggeledahan di apartemen pasangan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK) palsu, surat keterangan nikah, dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan.
Polisi juga menemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu, serta berkas palsu lainnya yang digunakan dalam penipuan tersebut.”Tersangka juga diduga melakukan pemalsuan sertifikat atau menggandakan dua sertifikat palsu. Tersangka membuat sertifikat palsu yang juga digunakan sebagai agunan pinjaman kepada koperasi dan perorangan.
” Kami sedang dalam proses pengembangan berkas ini”, katanya.Selain itu, polisi juga menemukan perangko prangko palsu dari beberapa instansi negara, termasuk Unit Lalu Lintas Kepolisian Negara Bagian. Oleh karena itu, katanya, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Selain sertifikat palsu, kami juga menemukan stempel dari beberapa instansi atau departemen, termasuk Badan Pertanahan Nasional, kemudian ada juga stempel dari Kepolisian Nasional, termasuk Satuan Lalu Lintas. Jadi kami menduga masih ada kasus-kasus lainnya. yang dapat kita tangkap. “Hasil pembangunan di lapangan,” katanya.
Pasangan tersebut saat ini ditahan di kantor polisi Jember. Mereka terancam jerat Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 66 KUHP sub KUHP. Pasal 68 KUHP.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perlindungan Data Pribadi. 2013 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
cinta55