Berputar.id Razman Arif Nasution telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025 untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani mengenai dugaan penganiayaan. Dalam pernyataannya, Razman mengklaim telah membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum dan video, untuk mendukung laporannya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan percaya bahwa bukti yang diserahkan cukup kuat untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga : Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Hotel Jaksel Terlibat Eksploitasi Seksual
Razman menyatakan, “Jadi saya minta tegakkan hukum, buktinya sudah ada, visum ada, video ada. Jadi tidak ada dasar untuk yang bersangkutan ini untuk tidak tersangka dan diproses secara hukum”. Ia juga menekankan bahwa pengakuan dan kesaksian yang ada mendukung kasusnya, dan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada Nikita Mirzani.
Sebelumnya, laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, dengan nomor laporan 104 yang mencakup pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan