berputar.id – , – Pemerintah berencana membuat peraturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial. Peraturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial sudah diterapkan di banyak negara untuk melindungi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hal itu usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait strategi pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.Menurut Meutya, pemerintah bisa saja membuat regulasi Pemerintah adalah yang pertama mempertimbangkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
“Sebelumnya memang sudah kami pelajari dengan matang, tapi pada prinsipnya, seiring dengan makin mantapnya regulasi, nanti pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah dulu,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. (13/1), lapor Antara.Meutya menambahkan, pemerintah juga akan mengikutsertakan DPR menentukan formulasi aturan yang benar.
“Sekali lagi kami keluarkan regulasi, sambil kita bahas dengan DPR, regulasi dan undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.Salah satu negara yang telah menerapkan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Aturan tersebut melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.
Undang-undang ini juga mengatur sanksi Tindakan tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan, berupa denda hingga AUD 50 juta (sekitar Rp516 miliar).Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak pada kesehatan mental.
Namun, banyak generasi milenial dan aktivis menganggap larangan tersebut terlalu keras, percaya bahwa media sosial juga memiliki manfaat, seperti memfasilitasi pembelajaran dan membangun hubungan.Perdebatan tentang kapan waktu yang tepat bagi anak-anak untuk mulai menggunakan media sosial semakin penting.
Sebuah laporan berjudul Anak-anak dan Layar: Mencari Waktu yang Hilang menawarkan panduan berdasarkan penelitian ekstensif.Studi ini merekomendasikan agar anak-anak di bawah usia 3 tahun tidak boleh terpapar layar. Hal ini untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan mereka.
Kemudian, pada usia 3 sampai 6 tahun, paparan terhadap layar, terutama media sosial, harus sangat dibatasi dan di bawah pengawasan ketat orang tua.Selanjutnya, anak-anak berusia 11 tahun ke atas dapat memiliki telepon seluler, tetapi dengan aturan yang ketat seperti pembatasan waktu penggunaan dan jenis aplikasi yang digunakan.Penggunaan media sosial baru direkomendasikan untuk anak-anak berusia 13 tahun ke atas.
Baca Juga : Libur Sekolah disaat bulan ramadhan harus dimanfaatkan dengan baik ucap menteri agama
Namun, langkah ini harus disertai pengawasan orang tua untuk memastikan bahwa anak-anak memahami risiko dan aturan etika media sosial.Jadi, pada usia Dari usia 15 hingga 18 tahun, akses ke media sosial harus dibatasi hanya pada remaja yang memiliki pemahaman etika tentang dampak media sosial.
cinta55