Berputar.id Raline Shah, seorang selebritas dan aktris terkenal, resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada 13 Januari 2025. Dalam perannya, Raline akan fokus pada Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Pelantikan ini berdasarkan keputusan Menteri Komdigi Nomor 7/10 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Meutya Hafid.
Baca Juga: ABG 15 Tahun Culik Bocah Kelas 2 SD Dari Cilegon ke Riau Dengan Iming-iming Uang
Latar Belakang Karier Raline Shah
Raline Shah memiliki perjalanan karier yang beragam di luar dunia hiburan:
- Model: Memulai karier sebagai model di Singapura, Raline meraih gelar Puteri Indonesia Sumatera Utara pada 2008 dan menjadi 3rd Runner-up di ajang Puteri Indonesia.
- Bintang Film: Debut di dunia film pada 2012 dengan peran dalam film 5cm, dan terus membintangi berbagai film hingga 2019, termasuk Surga yang Tak Dirindukan dan Orang Kaya Baru.
- Penyanyi: Selain berakting, Raline juga merilis beberapa lagu dan berkolaborasi dengan penyanyi lain, termasuk Marcell Siahaan.
- Bintang Iklan: Raline sering tampil sebagai brand ambassador untuk berbagai merek ternama seperti Pantene, XL Axiata, dan OPPO.
- Bisnis: Ia juga menjabat sebagai Komisaris Independen AirAsia Indonesia dan memiliki kedai kopi bernama KISAKU.
- Sukarelawan: Raline aktif dalam kegiatan sosial, termasuk menjadi sukarelawan untuk UNHCR dan mendirikan Rumah Harapan Indonesia untuk anak-anak dengan penyakit serius.
Pelantikan dan Tugas
Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemilihan Raline bukan hanya karena statusnya sebagai selebriti, tetapi karena perspektifnya sebagai seorang seniman yang dapat memperkaya kebijakan kementerian. Raline diharapkan dapat membantu dalam edukasi digital yang lebih luas kepada masyarakat serta menguatkan kemitraan global.Dengan pelantikan ini, Raline Shah menjadi salah satu dari beberapa selebriti yang mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan Indonesia, menunjukkan pergeseran dalam cara pemerintah melibatkan tokoh publik dalam kebijakan publik