Berputar.id Polisi telah mengungkap kasus penjualan video pornografi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi. RYS ditangkap setelah diketahui telah menjual video pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram selama satu tahun. Dalam periode tiga bulan, ia menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1,5 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Metode Operasi
RYS mengumpulkan video pornografi dari media sosial sejak awal tahun 2023. Konten yang dikumpulkan kemudian dijual kepada anggota grup Telegram yang dikelolanya. Meskipun saat ini terdata sekitar 100 anggota, sebelumnya jumlah anggota mencapai ratusan, dengan biaya berlangganan antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 untuk akses selama tiga bulan.
Konten yang Ditemukan
Penyudik menemukan empat ruang penyimpanan yang dikelola oleh RYS, berisi ribuan konten pornografi, termasuk 1.237 konten dan gambar, di mana sekitar 140 di antaranya adalah video. Konten tersebut mencakup gambar anak-anak di bawah umur, diperkirakan berusia antara 5 hingga 12 tahun.
Tindak Pidana dan Hukum
RYS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan perlindungan anak dari eksploitasi seksual melalui media digital.