Istri Hakim Menjadi Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Spread the love

Berputar.id Rita Sidauruk, istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2025, Rita ditanya oleh jaksa mengenai transaksi penukaran mata uang asing di money changer. Ia mengaku pernah melakukan transaksi tersebut, namun tidak dapat mengingat detailnya, termasuk nama money changer yang digunakan.

Baca Juga : Gerombolan OTK Bobol Rumah Seorang Pria Yang Dipukuli Pakai Bambu di Jaktim

Rincian Persidangan

  • Pernyataan Rita: Rita mengonfirmasi bahwa ia menukar uang senilai Rp 110 juta di money changer dan juga melakukan penukaran di tempat lain bernama Golden Trimulia Valasindo, tetapi tidak ingat jumlahnya.
  • Jaksa Menyebutkan Data: Jaksa menyebutkan bahwa total penukaran yang dilakukan oleh Rita mencapai sekitar Rp 1 miliar dari Maret 2022 hingga Juni 2024, termasuk penukaran USD 20.000 pada tahun 2024.
  • Tanggapan Rita: Meskipun jaksa memperlihatkan data tersebut, Rita tetap menyatakan ketidakpastian mengenai jumlah uang yang ditukarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. Setelah vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Kesimpulan

Sidang ini menunjukkan upaya jaksa untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan suap yang melibatkan hakim dan pengacara dalam skandal hukum ini. Meskipun Rita memberikan beberapa informasi, ketidakpastiannya mengenai detail transaksi menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *