Asal Usul Sikap Sopan Sebagai Faktor Meringankan Putusan Mahkamah Agung

Spread the love

Berputar.id Sikap sopan dalam persidangan telah menjadi perhatian publik, terutama setelah beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kesopanan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal ini merujuk pada yurisprudensi yang muncul dari beberapa putusan MA, terutama sejak tahun 2006.

Baca Juga : Polisi Memburu Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Yang Telah Kantongi Identitasnya

Asal Usul Pertimbangan Kesopanan

Kesopanan sebagai pertimbangan dalam meringankan hukuman pertama kali diakui dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006. Dalam putusan tersebut, beberapa faktor yang dianggap meringankan adalah:

  • Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
  • Terdakwa mengakui perbuatannya dengan jujur.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Putusan lain yang juga mencantumkan kesopanan sebagai faktor meringankan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, yang menegaskan bahwa sikap sopan selama persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Menurut Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa kondisi dapat menjadi pengurang pidana, termasuk sikap sopan dan pengakuan atas perbuatan. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan dan meringankan pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 197. Pasal ini mengharuskan hakim untuk mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan.Namun, Yanto juga menekankan bahwa pertimbangan kesopanan tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, melainkan merupakan pertimbangan khusus yang bisa digunakan oleh hakim. Ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap kesopanan bersifat subjektif dan tergantung pada interpretasi hakim.

Implikasi Kesopanan dalam Putusan

Meskipun kesopanan dapat menjadi faktor yang meringankan, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak menjamin pembebasan dari hukuman. Sikap sopan di persidangan dianggap sebagai kewajiban semua pihak yang hadir dan tidak boleh disalahartikan sebagai cara untuk menghindari konsekuensi hukum.Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman, dan kesopanan hanyalah salah satu dari banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan akhir. Oleh karena itu, meskipun kesopanan bisa menjadi pertimbangan yang signifikan, hal itu tidak mengubah fakta bahwa setiap kasus harus dievaluasi berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *