Hakim Menjatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara ke Ahmad Arif Pembunuh Wanita dalam Koper

Spread the love

Berputar.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atas tuduhan pembunuhan terhadap Rini. Dalam hukumannya yang dibacakan pada 30 Desember 2024 , hakim Yudha Dinata menyatakan bahwa Arif terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta bersekongkol untuk menyembunyikan kematian korban.

Baca Juga : Kata Presiden Prabowo Soal Koruptor Seharusnya Divonis 50 Tahun

Hakim juga memutuskan agar Arif tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara untuk Arif, sementara adiknya, Aditya Taufiqurohman, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti membantu dalam tindakan keji tersebut.

Latar Belakang Kasus

Pembunuhan ini terjadi pada 24 April 2024 , ketika Arif mengundang Rini ke hotel dengan membahas alasan masalah pembayaran. Rini saat itu membawa uang perusahaan sebesar Rp 43,8 juta . Jaksa mengungkapkan bahwa Arif berencana membunuh Rini untuk menguasai uang tersebut. Setelah gagal menggunakan racun sianida, Arif menganiaya Rini hingga terbunuh dan kemudian menyembunyikan jasadnya dalam koper.

Proses Hukum

Selama perundingan, majelis hakim menolak eksepsi yang ditolak dan melanjutkan proses pembuktian. Arif dan Aditya diketahui telah mencari tempat untuk membuang koper berisi mayat setelah melakukan tindakan kriminal tersebut.Kasus ini menyoroti motif ekonomi di balik tindakan kejam tersebut, di mana Arif dikatakan memiliki kebutuhan yang mendesak karena rencana pernikahan

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *