berputar.id GOWA – Dusun Kasimbang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parang Loe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ramai. Seorang bocah lelaki berusia 6 tahun bernama Ramadhan ditemukan tewas dengan sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya, Jumat malam (27/12/2024). Pelaku kekerasan adalah kakek korban, PM (77 tahun). Korban ditemukan tewas di sebuah taman oleh penduduk setempat.
Berdasarkan hasil otopsi, Ramadhani meninggal dunia akibat kekerasan fisik, dengan adanya luka memar yang diduga akibat benda tertentu. tuli Barang bukti berupa potongan kayu kecil dan pakaian korban disita polisi. Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan oleh hal sepele. Pelaku kesal karena keponakannya sedang bermain-main dengan botol bekas racun. Meski awalnya membantah, sang perdana menteri akhirnya mengakui perbuatannya. “Pelaku kami disangkakan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara,” kata AKBP Reonald T.
Simanjuntak. Jenazah korban dimakamkan di Kecamatan Parang Loe, Kabupaten Gowa, disertai ucapan duka cita yang mendalam dari pihak keluarga dan warga sekitar. Kasus ini menyoroti pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya.
HARUM168