Prancis Perketat Aturan Media Sosial: Izin Orang Tua Diperlukan untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Spread the love

Berputar.id – Mulai tahun 2023, Prancis mewajibkan anak-anak di bawah 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform sosial.

Platform juga diharuskan untuk membuat sistem verifikasi untuk memastikan bahwa izin benar-benar diterima.

Menurut data dari asosiasi e-Enfance untuk perlindungan anak-anak di Internet, 82% anak di bawah umur di Prancis terpapar konten berbahaya di Internet, seperti penjualan narkoba, senjata, gambar, dan video. yang tidak pantas.

Penggunaan media sosial juga menyebabkan peningkatan kasus perundungan verbal dan pengucilan sosial di sekolah.

Laporan e-Enfance 2023 mencatat bahwa 67% anak usia 8 hingga 10 tahun dan 86% anak usia 8 hingga 18 tahun di Prancis menggunakan jejaring sosial.

Di Perancis, satu dari empat keluarga menjadi korban cyberbullying. Anak-anak korban bullying mengalami berbagai dampak negatif, dimana 51% diantaranya menghadapi permasalahan pendidikan. sementara 52 persen mengalami gangguan tidur dan kehilangan nafsu makan.

Menghadapi meningkatnya paparan internet pada anak-anak dan risiko yang ditimbulkannya, pemerintah Perancis mengambil langkah-langkah untuk melindungi kesehatan dan hak-hak anak.

Baca juga : Manggis, Buah Tropis yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Langkah-langkah ini termasuk memerangi pelecehan dan penindasan maya di sekolah, mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak pantas, mewajibkan verifikasi usia untuk situs tertentu, dan mempertimbangkan dampaknya. kesehatan mental akibat konten digital yang berbahaya bagi anak-anak.

Mutiara99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *