Berputar.id Sandra Dewi mengalami Natal yang berbeda tahun ini setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis ini juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, karena perbuatannya merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca Juga : Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 35 M
Sandra Dewi tidak hadir di sidang vonis suaminya, dan hal ini menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Harvey, Marcella Santosa, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sandra mungkin disebabkan oleh kemudahan akses informasi melalui siaran langsung dari sidang tersebut.
Setelah putusan, Sandra Dewi menghapus semua foto Harvey dari akun Instagramnya dan menonaktifkan kolom komentar di postingan yang ada. Ini menimbulkan spekulasi mengenai alasannya, tetapi pihak Sandra Dewi belum memberikan respons resmi.
Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan untuk menyita harta Sandra Dewi, meskipun kuasa hukum mereka merasa keberatan karena ada perjanjian pisah harta antara keduanya. Tim kuasa hukum akan menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu dekat