Berputar.id Melody Sharon, seorang wanita berusia 31 tahun, kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suaminya, AG (35). Insiden ini terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, di mana Melody diduga melindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil setelah kepergok berselingkuh dengan dua pria.
Baca Juga : Layanan Langganan iPhone Telah Dibatalkan Apple Karena Bermasalah
Detail Kasus
- Kronologi Kejadian: Peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara Melody dan AG setelah AG mengetahui perselingkuhan Melody. Dalam upaya melarikan diri, Melody mengemudikan mobilnya dan secara tidak sengaja melindas suaminya yang berusaha menghalangi. Akibatnya, AG mengalami luka serius, termasuk patah kaki.
- Pernyataan Penyesalan: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Melody mengaku menyesal atas perbuatannya. Pada awalnya, saat pemeriksaan, ia tidak menunjukkan penyesalan, namun kemudian mengakui kesalahannya di hadapan media.
- Tindakan Hukum: Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, AG juga melaporkan Melody terkait dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Kesehatan Mental
Polisi berencana melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap Melody oleh ahli psikiatri di RS Polri. Hal ini dilakukan untuk memahami kondisi mentalnya setelah kejadian tersebut.
Latar Belakang
Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan memiliki dua anak. Perselingkuhan Melody diketahui AG sejak November 2024 melalui rekaman CCTV yang menunjukkan istrinya memasuki sebuah apartemen bersama pria lain.Kasus ini menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga dan dampak dari perselingkuhan dalam hubungan pernikahan.