Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Spread the love

Berputar.id Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pelimpahan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan proses serah terima yang berlangsung pada 13 Desember 2024.

Baca Juga : Fitur CBT Memberikan Dampak Positif di Pijar Sekolah Bagi Pendidikan Online di Indonesia

Kasus Suap dan Gratifikasi
Ketiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuan Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti. Tersangka diduga menerima suap sebesar 140.000 dollar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proses Persidangan
Saat ini, tim JPU sedang menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa setelah pelimpahan berkas, mereka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk proses lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus
Ronald Tannur sebelumnya tidak terbukti melakukan pembunuhan menurut putusan hakim di tingkat pertama, tetapi Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi. Saat ini, Ronald Tannur sudah menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *