Berputar.id Venna Melinda telah resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek setelah mengajukan gugatan cerai selama setahun dengan tiga kali percobaan. Menurut Suryana, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, keputusan ini diambil karena Venna hanya mengajukan gugatan perceraian tanpa tuntutan harta gana-gini.
Baca Juga : Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Menurut Pihak Sekolah Adalah Siswa Cerdas
Latar Belakang Gugatan
Dalam dua gugatan sebelumnya, Venna juga menuntut nafkah dan mut’ah, namun dalam putusan kali ini, dia hanya fokus pada perceraian. Suryana menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena sebelumnya Ferry Irawan yang mengajukan gugatan balik, sedangkan kini Venna yang mengajukan gugatan tunggal.
Alasan Pengabulan Gugatan
Pengadilan mengabulkan gugatan Venna dengan alasan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry. Kasus ini pernah menjadi sorotan publik dan melibatkan putusan pengadilan sebelumnya terkait tindakan KDRT yang terjadi di Kediri. Suryana menambahkan bahwa Ferry tidak hadir dalam sidang-sidang sebelumnya meskipun sudah dipanggil secara resmi, sehingga proses dilanjutkan hingga pembuktian dan akhirnya putusan dibacakan.
Kesimpulan
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang bagi Venna Melinda, yang kini dapat melanjutkan hidupnya setelah mengalami situasi sulit akibat KDRT.