Berputar.id – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing.
Langkah yang diumumkan pada Rabu (27/11) itu diambil untuk melawan kejahatan berat yang dilakukan junta militer terhadap komunitas minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.
Menurut Reuters, pengadilan yang terdiri dari tiga hakim akan memutuskan apakah Jenderal Min Aung Hlaing benar-benar bertanggung jawab atas pengusiran tersebut dan penganiayaan terhadap kelompok Rohingya.
Tindakan ini juga diambil setelah dilakukan penyelidikan yang menyeluruh, independen dan tidak memihak.
“Permintaan surat perintah penangkapan lebih lanjut mengenai Myanmar akan menyusul,” kata mereka.
Tidak ada batasan waktu yang ditentukan. Namun, biasanya dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Namun sejauh ini junta militer Myanmar belum melakukannya memberikan jawaban tentang kejadian terkini.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menggambarkan tindakan junta militer Myanmar terhadap Rohingya sebagai “genosida”.
Baca juga : Nasi Goreng Masuk Daftar 20 Besar Street Food Paling Populer di Dunia
Namun, Myanmar membantah tuduhan genosida. Mereka selalu menegaskan tidak menyasar warga sipil dan hanya melakukan operasi militer terhadap kelompok yang dianggap teroris.