Penarikan Retribusi Sampah Jakarta Mulai Desember Di Uji Coba

Spread the love

Berputar.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta akan memulai uji coba penarikan retribusi sampah pada Desember 2024. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa uji coba ini dilakukan sambil menunggu penetapan mekanisme sistem pembayaran yang akan diterapkan secara non-tunai, melalui metode seperti ARIS dan E-banking.

Baca Juga : Seorang Pria Meninggal Dengan Bersimbah Darah Diduga Dibunuh di Bogor

Asep menggarisbawahi bahwa warga Jakarta tidak perlu khawatir mengenai retribusi ini, karena setiap rumah dapat terbebaskan dari kewajiban membayar jika mereka aktif memilah sampah. Setiap rumah hanya perlu melakukan pemilahan sampah minimal dua kali sebulan ke Bank Sampah untuk mendapatkan pembebasan retribusi.

Retribusi sampah akan dibedakan berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Miskin (450-900 VA): Rp 0 (gratis)
  • Kelas Bawah (1.300-2.200 VA): Rp 10.000 per bulan
  • Kelas Menengah (3.500-5.500 VA): Rp 30.000 per bulan
  • Kelas Atas (6.600 VA ke atas): Rp 77.000 per bulan

Untuk kegiatan usaha, retribusi akan dikenakan berdasarkan skala fasilitas dan dihitung per ton sampah. Asep juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *