Berputar.id Jessica Kumala Wongso kembali melakukan walk out (WO) dari persidangan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai kasus ‘kopi sianida’. Ini adalah kedua kalinya Jessica mengambil langkah tersebut dalam sidang PK yang dia ajukan setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan bersyarat pada Agustus 2024.
Pada sidang yang berlangsung pada Senin, 26 November 2024, jaksa menghadirkan ahli forensik digital, Muhammad Nuh Al Azhar, untuk memberikan keterangan. Namun, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menegaskan bahwa kehadiran ahli tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya, di mana pihaknya keberatan jika jaksa menghadirkan saksi ahli. Hidayat menyatakan bahwa sidang PK seharusnya menjadi panggung bagi Jessica untuk menyampaikan argumennya, bukan untuk jaksa.
Jessica dan tim hukumnya merasa kecewa karena hakim tetap memperbolehkan jaksa menghadirkan ahli meskipun telah ada protes dari pihak mereka. Hidayat menekankan bahwa dalam proses PK, jaksa seharusnya hanya berfungsi untuk menanggapi argumen pemohon dan tidak seharusnya menghadirkan ahli atau saksi.
Pihak Jessica mengklaim memiliki bukti baru berupa rekaman CCTV dari restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan di persidangan sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa rekaman tersebut dapat membuktikan bahwa bukti yang digunakan dalam persidangan sebelumnya tidak utuh