Komisi Yudisial Tetap Usut Majelis Kasasi Ronald Tannur Walau MA Menyatakan Tidak Langgar Kode Etik

Spread the love

Berputar.id Komisi Yudisial (KY) akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa majelis tersebut tidak melanggar etik, KY berkomitmen untuk mendalami laporan yang diajukan oleh pengacara Dini Sera Arfiyanti, korban dalam kasus ini.

Baca Juga : Peran Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Dalam Kasus Akses Judol

Proses Penyelidikan

  • Pernyataan KY: Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa berdasarkan keputusan pleno KY pada 12 November 2024, penyelidikan akan terus dilakukan.
  • Laporan dari Pengacara: Laporan pelanggaran KEPPH telah diterima dari DSA pada 20 November 2024 dan saat ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

KY dan Kejaksaan Agung berkolaborasi untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang terlibat. Mukti menekankan pentingnya pertukaran informasi antara kedua lembaga untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

  • Vonis Bebas: Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, namun keputusan ini menuai kontroversi dan dilawan oleh jaksa melalui kasasi.
  • Kasasi MA: Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kesimpulan

Penyelidikan KY menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas peradilan meskipun ada keputusan dari MA yang menyatakan tidak adanya pelanggaran etik. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menegakkan kode etik di kalangan hakim dan pentingnya pengawasan independen dalam sistem peradilan.

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *