Berputar.id aca artikel detiknews, “Kapolda Ungkap Peran Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto di Kasus Akses Judol” selenPolisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses judi online (judol), termasuk sembilan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu yang ditangkap adalah Adhi Kismanto (AK), yang menjabat sebagai staf ahli di Komdigi. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa Adhi merupakan satu-satunya staf ahli yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga : Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Series Yang Akan Rilis 2 Bulan Lagi
Latar Belakang Kasus
Adhi Kismanto sebelumnya mengikuti seleksi untuk menjadi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi pada tahun 2023, namun tidak lolos. Meskipun demikian, ia tetap dipekerjakan setelah adanya perubahan dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) yang baru.
Peran dalam Kasus
Dalam konferensi pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan bahwa Adhi dan rekannya Alwin Jabarti Kiemas (AJ) bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Selain mereka, terdapat sembilan pegawai Komdigi lainnya yang berperan dalam pemblokiran situs judi.
Rincian Tersangka
Dari total 24 tersangka, peran mereka bervariasi:
- Bandar atau pengelola website judi: A, BN, HE, dan J (DPO).
- Agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
- Pengepul list website judi: A alias M, MN, dan DM.
- Pegawai Komdigi yang melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
- Verifikator situs judi: AK dan AJ.
- Pelaku pencucian uang: D dan E.
- Rekruter tersangka: T (Zulkarnaen Apriliantony) .
Tindakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum terkait perjudian dan pencucian uang. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.Adhi Kismanto mengungkapkan penyesalan atas keterlibatannya dalam kasus ini dan menyatakan bahwa ia merasa “kapok”