Pengadilan Agama Menolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Spread the love

Berputar.id Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena terdapat ketidaklengkapan dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.

Baca Juga : Sekeluarga Jadi Bandar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi

Alasan Penolakan:

  • Wali Tidak Memenuhi Kriteria: Dalam proses pernikahan, wali yang menikahkan Rizky dan Mahalini tidak memenuhi syarat sebagai wali nasab atau wali hakim yang diatur oleh undang-undang. Wali yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim, namun karena Rizky adalah mualaf dan orang tuanya bukan Muslim, ustaz tersebut tidak dapat bertindak sebagai wali yang sah.
  • Pernikahan Belum Diakui Secara Resmi: Akibat penolakan ini, pernikahan mereka belum diakui oleh negara. Untuk mendapatkan pengakuan resmi, pasangan ini disarankan untuk menikah ulang agar pernikahan mereka sah menurut hukum agama dan negara.

Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya telah melaksanakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan isbat nikah pada Juli 2024 setelah pernikahan mereka

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *