Australia Bantah Elon Musk Terkait Kontrol Internet Anak-anak

Spread the love

Berputar.id – Pemerintah Australia membantah keras klaim Elon Musk dan menuduhnya ingin mengontrol akses Internet warganya melalui undang-undang baru. Undang-undang ini bertujuan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di jejaring sosial, kata AP News, Jumat (22/11/2024).

Undang-undang tersebut juga mengenakan denda pada platform seperti X, TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, dan Instagram jika melanggar aturan. Denda pajak adalah 150 juta dolar Australia (Rp 1,5 triliun).
Menteri Keuangan Jim Chalmers menyebut kritik Musk “tidak mengejutkan.” Ia menegaskan, tujuan utama pemerintah adalah melindungi anak-anak di dunia maya, bukan untuk menyenangkan Musk.

Musk sebelumnya mengatakan di platformnya bahwa peraturan tersebut adalah “cara rahasia untuk mengontrol akses ke Internet.” Namun Chalmers membantah tudingan tersebut dan menegaskan undang-undang ini hanya bertujuan untuk melindungi anak.

Parlemen Australia diperkirakan akan membahas undang-undang tersebut pada Senin depan dan, jika disahkan, undang-undang tersebut akan segera berlaku. Pemerintah Australia menegaskan bahwa melindungi anak-anak di dunia digital adalah prioritasnya.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menerapkan aturan yang menciptakan lingkungan online yang aman. Terlepas dari tantangan regulasi yang ditimbulkan oleh perusahaan teknologi besar seperti X.

Baca juga : Kim Jong Un Tuduh AS Picu Perang Nuklir

Pemerintah Australia mengatakan bahwa, meskipun ada kritik, undang-undang tersebut Hal ini penting untuk mencegah bahaya yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari bahaya yang ada di jejaring sosial.

Cinta55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *