Berputar.id Aksi ‘koboi’ jalanan di Depok melibatkan pria berinisial PM (39), yang kini ditahan oleh polisi setelah terlibat dalam insiden penodongan dan penembakan. PM ditangkap karena menggunakan pistol jenis SIG Sauer untuk menakut-nakuti pengendara lain setelah hampir terlibat kecelakaan lalu lintas. Insiden ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024, di Jalan Bandung Blok M, Cinere, saat mobil PM bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan oleh korban berinisial GLPS.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Afghanistan Menyelundupkan Sabu Rp 538 M ke Indonesia
Kronologi Kasus
- Awal Insiden: PM dan GLPS terlibat senggolan mobil yang menyebabkan ketegangan antara keduanya.
- Pertikaian Berlanjut: Setelah merasa masalah telah selesai, GLPS melanjutkan perjalanan, namun PM diduga mengikuti dan menghadang mobil GLPS dua jam kemudian.
- Penodongan: PM menodongkan pistol ke arah GLPS dan meletuskan tembakan satu kali ke udara sebelum melarikan diri.
Penangkapan dan Proses Hukum
- Penangkapan: PM ditangkap sehari setelah insiden dan saat ini ditahan di Polsek Cinere. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
- Alasan Penggunaan Senjata: Polisi menyatakan bahwa PM mengumbar tembakan untuk menakut-nakuti korban, meskipun izin senjatanya hanya berlaku untuk keadaan terdesak. Tindakan ini dianggap salah oleh pihak kepolisian.
Status Tersangka
PM kini berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan dilanjutkan hingga dibawa ke meja pengadilan