3 DPO Mafia Akses Judol Komdigi Berhasil Ditangkap Polis

Spread the love

Berputar.id Polda Metro Jaya telah menangkap tiga buron dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, dan menambah jumlah total tersangka menjadi 22 orang, dengan rincian 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.

Baca Juga : Mike Tyson Dikalahkan Jake Paul Yang Lebih Muda 30 Tahun

Detail Penangkapan

  • Tersangka yang Ditangkap: Tiga orang dengan inisial B, BK, dan HF. Mereka berperan sebagai bandar pemilik situs judi online dan mengelola ribuan website untuk menghindari pemblokiran oleh Komdigi.
  • Penangkapan Sebelumnya: Sebelumnya, pada 15 November 2024, tersangka HE juga ditangkap dalam kasus ini. HE memiliki peran serupa sebagai pemilik situs judi.

Peran Tersangka
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang baru ditangkap bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online. Mereka berkolaborasi dengan pegawai Komdigi untuk memastikan bahwa situs yang menyetorkan uang tetap dapat diakses meskipun ada upaya pemblokiran.

Barang Bukti
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk tiga kartu ATM dan uang tunai sekitar Rp 600 juta. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendalami aset-aset yang terkait dengan praktik ilegal ini.Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Komdigi dalam mengatur pemblokiran situs judi online, serta keterlibatan bandar dalam mengamankan akses situs-situs tersebut

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *