Berputar.id Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial HE yang terlibat dalam mafia akses judi online, yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HE, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada dini hari tanggal 15 November 2024.HE berperan sebagai bandar dan pemilik situs judi online bernama Keris123. Selain itu, ia juga berfungsi sebagai agen yang mencari situs judi lain yang ingin dilindungi dari pemblokiran oleh Komdigi. Dalam perannya ini, HE menerima komisi antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Baca Juga : Fitur AI Baru Apple Final Cut Pro 11 Memudahkan Pengeditan
Setoran untuk Menghindari Pemblokiran
Polisi mengungkap bahwa grup yang dikelola HE menyetorkan biaya antara Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per situs per bulan kepada pegawai Komdigi agar situs-situs judi mereka tidak diblokir. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, grup ini mengelola ribuan situs judi online dan telah melakukan praktik ini secara terorganisir.
Tersangka Lain
HE berada dalam satu grup dengan beberapa tersangka lain yang masih dicari oleh polisi, termasuk A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan mafia judi online yang lebih besar dan untuk menangkap semua pelaku yang terlibat.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Komdigi yang seharusnya memblokir situs judi online tetapi malah melindunginya dengan imbalan uang. Penangkapan HE diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai jaringan ini dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik judi ilegal di Indonesia