Berputar.id Polisi di Jambi telah menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Helen. Aset yang disita terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini mencakup:
Baca Juga : 5 HP Paling Laku di Indonesia Sepanjang Kuartal 2024
- 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi
- 2 unit rumah di Tanjung Jabung Barat dan Riau
- Tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare
- 7 jam tangan mewah
- 4 unit ponsel
- 1 unit mobil
- 2 unit motor
- 1 speedboat
- Kalung emas seberat 33,5 gram
- Uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp 12.789.505.000. Seluruh aset telah disita dan mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.
Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat dan telah ditangkap sebelumnya pada tahun 2012, menjalani hukuman hingga 2021. Ia ditangkap kembali pada bulan Juli 2024 dan masih terhubung dengan jaringan Helen, yang saat ini dipimpin oleh seseorang yang ditahan di Bareskrim Polri