Berputar.id Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tersangka yang berinisial MN dan DM ditangkap pada tanggal 9 November 2024, dengan MN sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Pasangan Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Akan Bulan Madu Akhir Tahun
Rincian Penangkapan:
- Uang yang Diamankan: Polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dan rekening yang berisi Rp 2,8 miliar.
- Peran Tersangka:
- MN: Berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku lainnya. Ia juga bertugas menyetorkan uang hasil judi dan daftar website yang harus dijaga agar tidak diblokir.
- DM: Membantu kejahatan MN dengan menampung uang hasil kejahatan.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif, dengan harapan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan judi online yang terlibat. Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini