Berputar.id Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, namun tetap menyatakan bahwa Mardani bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Ini merupakan pengurangan hukuman sebanyak dua tahun dibandingkan putusan pada tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan Mahkamah Agung
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan beberapa poin penting:
- Mardani H Maming dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Hukuman penjara dijatuhkan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
- Uang pengganti yang harus dibayar Mardani adalah sebesar Rp 110 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
- Barang bukti berupa jam tangan merek Richard Mille dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak-pihak tertentu.
Tanggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menganggap keputusan ini aneh karena PK biasanya hanya menolak atau mengabulkan tanpa mengurangi hukuman. Ia menegaskan bahwa seharusnya jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim, hasilnya bisa berujung pada pembebasan terpidana. Boyamin menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, meskipun menghormati kebebasan hakim dalam memutuskan kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Mardani H Maming terlibat dalam kasus suap terkait izin tambang saat menjabat sebagai bupati. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar untuk memfasilitasi transfer izin tambang dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyoroti perdebatan mengenai keadilan dalam sistem hukum