Berputar.id Polisi mengungkap rincian pembunuhan dan pemutilasian yang dilakukan oleh Fauzan Fahmi (43) terhadap seorang wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Kejadian ini berlangsung pada malam tanggal 27 Oktober 2024, di mana Fauzan mencekik korban selama sekitar 20 menit hingga korban tidak bergerak, sebelum melanjutkan dengan tindakan mutilasi.
Baca Juga : Harga Galaxy Tab S10 Plus dan Ultra 5G di Indonesia
Kronologi Kejadian
- Pertemuan di Hotel: Sebelum pembunuhan, Fauzan dan SH bertemu di Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara, di mana mereka sempat berhubungan intim. SH meminta ikan tuna dari Fauzan, tetapi ia datang tanpa membawa pesanan tersebut.
- Pembunuhan: Setelah pertemuan di hotel, SH datang ke rumah Fauzan untuk mengambil ikan tuna. Di sinilah terjadi percekcokan antara keduanya yang memicu emosi Fauzan. Ia kemudian mencekik SH hingga wajahnya membiru dan tidak bergerak.
- Proses Mutilasi: Setelah membunuh, Fauzan menggunakan pisau jagal untuk memenggal kepala SH dalam waktu sekitar dua menit. Ia kemudian membungkus kepala korban dalam karung kecil dan membuangnya di semak-semak. Tubuh korban dibungkus dengan busa dan karung, lalu dibuang ke pinggiran laut Muara Baru keesokan harinya.
Penemuan Jasad
Jasad SH ditemukan pada tanggal 29 Oktober 2024, dengan kepala dan tubuh terpisah sejauh 600 meter. Polisi menangkap Fauzan pada malam yang sama setelah penemuan jasad tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Motif dan Pengaruh Narkoba
Fauzan diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat melakukan pembunuhan. Tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan methamphetamine. Motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi setelah korban menghina istri Fauzan.
Status Hukum
Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Keluarga korban juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa SH hamil atau menikah siri dengan Fauzan, menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyakitkan bagi mereka