Berputar.id Kementerian Koordinator (Kemenko) merupakan bagian penting dari struktur pemerintahan Republik Indonesia, berfungsi sebagai unsur pelaksana yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko). Kemenko bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki peran utama dalam menyinkronkan serta mengkoordinasikan kebijakan pemerintah di berbagai bidang.
Tugas Kementerian Koordinator
Kemenko memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
- Sinkronisasi dan Koordinasi: Membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
- Pengendalian: Mengendalikan penyelenggaraan urusan kementerian terkait.
- Pengelolaan Aset: Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
- Pelaksanaan Tugas Khusus: Menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Struktur organisasi Kemenko terdiri dari:
- Pemimpin: Menteri Koordinator
- Pembantu Pemimpin: Sekretariat Kemenko
- Pelaksana: Deputi Kemenko
- Pengawas: Inspektorat
Menteri Koordinator dalam Kabinet Merah Putih
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Menteri Koordinator dalam Kabinet Merah Putih. Berikut adalah daftar Kementerian Koordinator beserta para Menteri Koordinator yang menjabat:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Menteri Koordinator: Budi Gunawan
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Menteri Koordinator: Yusril Ihza Mahendra
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator: Airlangga Hartarto
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator: Pratikno
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Menteri Koordinator: Agus Harimurti Yudhoyono
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Menteri Koordinator: Abdul Muhaimin Iskandar
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Menteri Koordinator: Zulkifli Hasan
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, menandai pembentukan struktur kabinet baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di Indonesia