Berputar.id – Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta. Pemecatan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 125/P tanggal 16 Oktober 2024.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024. Perpres tersebut mengatur tentang pemakzulan dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis. . (17/10/2024).
Ari menjelaskan, posisi Pj Gubernur DKI Jakarta akan dijabat oleh Teguh Setyabudi. Presiden menunjuk Teguh Setyabudi sebagai p
enjabat gubernur DKI Jakarta melalui keputusan presiden yang sama.
“Dalam Keppres ini, Presiden memberhentikan dengan hormat Pak Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya mengangkat Pak Teguh Setyabudi sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari.
Baca juga : Kemenkominfo berhasil menangani 72.000 Konten Judol di Situs Pemerintah-Pendidikan
Menurut Ari, Heru akan kembali menjabat sebagai Kepala Sekretaris Presiden. Heru menjabat posisi tersebut sejak 2017.