Berputar.id – Jessica Wongso telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18 Agustus 2024), setelah menjalani proses administrasi untuk pembebasan bersyarat. Jessica, yang terpidana kasus kopi sianida, tampak tersenyum saat meninggalkan lapas dan didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Jessica sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Jessica Wongso ditahan pada Juni 2016 karena terlibat dalam kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh korban, Wayan Mirna Salihin. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Upaya hukum yang diajukan, termasuk kasasi dan peninjauan kembali, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca juga : Tidak Hadir di IKN, Megawati Gelar Upacara bersama Kader PDI Perjuangan di Jakarta
Keluarnya Jessica dari lapas ini menarik perhatian publik, terutama setelah kasusnya kembali mencuat setelah tayangnya film dokumenter mengenai peristiwa tersebut di platform Netflix. Banyak yang menantikan langkah selanjutnya dari Jessica setelah bebas bersyarat.
Jessica Wongso kini memulai babak baru dalam hidupnya setelah menjalani hukuman penjara, dan publik menunggu keputusan serta pernyataan resmi dari pihaknya terkait masa depan dan rencananya ke depan.