Berputar.id – Selebgram Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Angela.
Angela Lee dituduh menyebabkan kerugian bagi korban berinisial FI, yang terlibat dalam transaksi jual beli tas mewah. Modus yang digunakan oleh Angela termasuk menggadaikan tas dan membuat perjanjian yang tidak ditepati.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama di kalangan pengikut Angela Lee di media sosial. Banyak yang terkejut mengetahui bahwa selebgram yang dikenal dengan gaya hidup mewahnya terlibat dalam kasus penipuan.
Baca juga : Surya Paloh Pastikan NasDem Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta
Dengan status tersangka, Angela Lee menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko dalam transaksi jual beli barang mewah, serta pentingnya melakukan pemeriksaan yang teliti.