Jakarta Selatan – Warga negara Indonesia (WNI) asal Jakarta Selatan berinisial SA (27) dilaporkan diduga disekap dan disiksa di Myanmar. Keluarga SA hari ini mengajukan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti kasus yang mengkhawatirkan ini. Laporan tersebut disampaikan oleh sepupu SA, Yohana Apriliani (35), yang datang ke Bareskrim untuk menyerahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Yohana Apriliani menjelaskan, ini merupakan kunjungan ketiga mereka ke Bareskrim untuk melaporkan kasus ini. “Sebenarnya ini sudah ketiga kalinya kita balik ke sini. Karena waktu awal kita ke sini sudah kesorean, lalu kita balik di hari berikutnya,” ujar Yohana saat ditemui di Bareskrim Polri. Yohana menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya diarahkan untuk berkonsultasi dengan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana mereka telah menjelaskan secara rinci mengenai situasi yang menimpa SA.
| Baca Juga : Tolak Bantuan Asing, Kim Jong Un Pindahkan 15.000 Korban Banjir ke Pyongyang
Selama konsultasi, Yohana dan keluarganya telah diberikan arahan untuk membuat laporan resmi atau Dumas serta melampirkan berkas bukti-bukti terkait dugaan penyekapan dan penyiksaan tersebut. “Kami sudah bercerita banyak tentang kasusnya SA ini, lalu kami diarahin lagi untuk bikin Dumas plus dilampirin berkas bukti-bukti yang lainnya,” katanya. Pengajuan laporan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus serta membantu SA untuk segera mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak.
Keluarga SA sangat berharap agar pihak berwajib dapat segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan SA. Mereka juga berharap agar pemerintah Indonesia dapat segera berkoordinasi dengan pihak berwenang Myanmar untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan efektif. Pengacara dan pihak terkait lainnya juga diperkirakan akan turut serta dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti.
Kasus ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Banyak yang menantikan bagaimana Bareskrim Polri dan pihak berwenang lainnya akan menangani laporan ini serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelamatkan SA dari situasi berbahaya yang dihadapinya di Myanmar.