Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat pagi. Aksi tersebut merupakan respons terhadap vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur. Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), mendapat putusan bebas dari majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik Cs. Para peserta aksi menganggap keputusan tersebut sebagai bentuk kematian keadilan.
Dalam aksi tersebut, puluhan peserta menaburkan bunga di depan pagar PN Surabaya sebagai simbol matinya keadilan. Mereka juga memprotes keputusan majelis hakim dengan mengirimkan karangan bunga sindiran. Karangan bunga tersebut bertuliskan, “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini.” Tindakan ini menggambarkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
| Baca Juga : Siswa SD di Solo Kepedesan saat Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Aksi tabur bunga ini dilakukan untuk menyuarakan rasa ketidakpuasan terhadap sistem peradilan yang dinilai telah gagal memberikan keadilan untuk korban dan keluarga. Menurut perwakilan Aliansi Madura Indonesia, keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem hukum yang harus segera diperbaiki agar tidak terulang di masa depan. Mereka menilai bahwa kasus ini mencoreng citra hukum dan merugikan kepentingan masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang adil.
Seiring dengan aksi tersebut, berbagai komentar dan reaksi muncul dari masyarakat umum, termasuk kalangan akademisi dan praktisi hukum. Banyak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa putusan bebas dalam kasus pembunuhan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan agar masyarakat merasa bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil.
Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi tabur bunga tersebut. Namun, kejadian ini semakin memunculkan perdebatan luas mengenai integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. Sementara itu, Aliansi Madura Indonesia berjanji akan terus memperjuangkan keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk reformasi sistem peradilan yang lebih baik.