Pegi Setiawan dibebaskan dalam kasus Vina Cirebon

Spread the love

Polda Jawa Barat Merespons Putusan PN Bandung terkait Kasus Praperadilan Pegi Setiawan

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Pegi Setiawan, seorang warga yang sebelumnya menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian, berhasil memperoleh keputusan menguntungkan dalam upayanya memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang mengevaluasi putusan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti dengan cermat sesuai ketentuan yang ada,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

| Baca juga : Pegi Perong Ditangkap, Terduga Pembunuh Vina dan Eki, Jadi Buruh Bangunan Selama Buron 8 Tahun

Pegi Setiawan, seorang warga yang terlibat dalam kasus hukum yang menarik perhatian masyarakat, mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan. Keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan tersebut menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keadilan dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

sumber berita : Mutiara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *