
Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Kejadian ini berlangsung pada Mei 2025, saat R sedang bermain handphone dan melihat istrinya serta anak-anaknya tertidur di kamar.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, R menghampiri anaknya yang sedang tertidur pulas bersama istrinya, lalu awalnya mencium korban sebelum akhirnya memperkosanya. Tersangka mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak empat kali di rumahnya.
Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara bagi pelaku. Saat ini R telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar mendapatkan pemulihan psikologis dan dukungan hukum yang diperlukan.
Peristiwa ini menambah catatan kelam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bekasi, mengingat kasus serupa yang juga mengungkap praktik pemerkosaan anak kandung di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir