Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 38,3 Miliar

Spread the love

Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak 321.990 ekor dengan nilai mencapai Rp 38,3 miliar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman benih lobster yang disembunyikan dalam 10 koper di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 4 Juli 2025. Pengiriman yang ditujukan ke Batam tersebut diduga ilegal karena tidak disertai izin resmi.

Baca Juga : Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Meski Kondisi Belum 100 Persen

Keesokan harinya, Sabtu (5/7), polisi kembali mendapat informasi dari petugas X-Ray di Gudang Bangun Desa Logistindo Cargo Bandara Soetta mengenai enam palet kayu yang akan dikirim ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan benih lobster yang juga akan dikirimkan secara ilegal dengan cara disamarkan dalam peti kayu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan penyelundupan benih lobster ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir dan memanfaatkan celah dalam logistik bandara. Nilai kerugian negara dari praktik ini sangat besar, dengan harga pasaran benih lobster mencapai Rp 54 ribu per ekor, sehingga total penyelundupan ini merugikan negara sekitar Rp 38,3 miliar.

Polisi kini mendalami keterlibatan berbagai pihak termasuk oknum agen kargo dan petugas bandara untuk memberantas kejahatan penyelundupan ini demi menjaga sumber daya laut dan kedaulatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *