Transfer Data Pribadi Antar Negara Merupakan Hal Lumrah, Asalkan Perlindungan Data Terjamin

Spread the love

Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad Ramli, menilai bahwa transfer data pribadi antar negara adalah sebuah fenomena yang lumrah dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Menurutnya, selama negara penerima data mampu menyediakan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi, proses transfer tersebut dapat berjalan dengan aman.

Baca Juga : Prilly Latuconsina Tampil Lebih Dewasa, Akui Gaya Busana Sesuai Usia Menjelang 29 Tahun

Prof. Ramli menjelaskan, “Transfer data ke luar negeri itu adalah hal yang lumrah, bukan sesuatu yang harus menjadi kekhawatiran. Asalkan negara yang menerima data memiliki perlindungan data pribadi yang cukup,” ujarnya pada Sabtu (26/7/2025). Ia pun menekankan pentingnya menyikapi isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan objektif. Dalam perjanjian transfer data yang telah disepakati, Amerika Serikat menghormati hukum Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan diakui memiliki standar perlindungan yang sepadan bahkan lebih tinggi dari Indonesia.

Dia menegaskan bahwa narasi mengenai penjualan data pribadi ke Amerika adalah salah kaprah. Transfer data lebih merujuk pada proses ketika seseorang menggunakan layanan digital lintas negara, misalnya saat menggunakan akun Facebook atau Google, data tersebut secara otomatis berpindah ke server di berbagai negara. “Ini bukan soal pusat data nasional diserahkan begitu saja, tetapi transfer data berfungsi dalam konteks transaksi digital,” katanya.

Menurut Prof. Ramli, praktik pertukaran data internasional ini bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan menjadi bagian dari interaksi digital global. Selama ini, Amerika Serikat juga terbukti tegas menindak perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi, termasuk kasus denda besar terhadap Twitter.

Meski demikian, Prof. Ramli menekankan perlunya segera mengesahkan aturan turunannya sebagai pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Regulasi pelengkap dan lembaga pengawas perlindungan data masih sangat diperlukan agar pengawasan dan penerapan aturan dapat berjalan efektif.

Sejalan dengan Prof. Ramli, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan komitmennya untuk membuat protokol perlindungan data pribadi lintas negara yang legal dan terukur, khususnya dalam kerjasama dengan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merujuk pada UU PDP dan memastikan keamanan data pribadi warga negara Indonesia tetap terjaga.

Dengan protokol ini, transfer data lintas negara diharapkan dapat berjalan dengan aman, diawasi ketat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha digital di Indonesia.

Sumber utama pernyataan dan penilaian ini berasal dari wawancara dengan Prof. Ahmad Ramli pada 26 Juli 2025, serta pernyataan resmi pemerintah dan asosiasi perlindungan data terkait kesepakatan transfer data Indonesia-Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *