
Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) tahun 2016-2017. Putusan banding yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun penjara.
Baca Juga : Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Gagalkan Penyulundupan Narkoba Lewat Pengunjung
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Catur Iriantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih. Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun”.
Sebelumnya, Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2025, dengan denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, terkait tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp510 miliar pada proyek tol ini. Majelis hakim menilai Dono terbukti menyalahgunakan jabatan dengan mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu material konstruksi jalan tol tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa pada Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, vonis awal pengadilan lebih rendah dari tuntutan tersebut, sehingga kejaksaan mengajukan banding yang menghasilkan beratnya vonis ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang besar serta keterlibatan sejumlah pejabat dan perusahaan dalam korupsi proyek infrastruktur strategis nasional. Dengan perberatan vonis ini, harapannya menjadi sinyal tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi di proyek-proyek besar di Indonesia.