Kejagung Tegaskan Penetapan Status DPO Riza Chalid Tergantung Pemanggilan, Pengusaha Minyak Diduga Berada di Singapura

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sangat bergantung pada proses pemanggilan yang dilakukan penyidik. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat menjawab pertanyaan terkait keberadaan Riza Chalid yang diduga kini berada di Singapura.

Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan Tersangkut Kayu dan Sampah di Kali Ciliwung, Pancoran

Harli menjelaskan bahwa Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Namun, hingga kini Riza belum dimasukkan dalam DPO karena penyidik masih menunggu hasil pemanggilan yang akan dilakukan kepadanya. “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau tidak, bergantung pada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Harli Jumat (11/7/2025).

Riza Chalid diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kejagung pun telah melakukan pencegahan agar Riza tidak bisa bepergian ke luar negeri, namun diduga yang bersangkutan sudah berada di Singapura. Dalam upaya pencarian, Kejagung berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan atase kejaksaan di Singapura untuk memantau dan menjemput Riza Chalid.

Harli menambahkan, jika Riza tidak memenuhi panggilan beberapa kali secara patut menurut hukum acara, maka penyidik akan mengambil langkah hukum termasuk menetapkan status DPO. Namun, sampai saat ini penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan dan penyidikan lanjutan yang direncanakan dalam beberapa pekan ke depan.

Riza Chalid juga merupakan beneficial owner dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang terkait dalam kasus korupsi tersebut. Kejagung menegaskan keseriusan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor minyak dan gas negara.

Dengan demikian, status DPO Riza Chalid belum resmi diterbitkan, tetapi Kejagung terus melakukan berbagai upaya hukum dan koordinasi internasional untuk menghadirkan tersangka dalam proses hukum di Indonesia.

Keterangan:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung dan informasi terkini mengenai status dan upaya pencarian terhadap Mohammad Riza Chalid yang diduga berada di Singapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *