Penyelidikan Lanjut Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu dengan Kepala Terlilit Lakban di Menteng

Spread the love

Berputar.id Seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa pagi, 8 Juli 2025. Korban ditemukan dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala terlilit lakban dan tubuh tertutup selimut, kondisi yang memunculkan dugaan adanya unsur tidak wajar dalam kematiannya.

Baca Juga : Pria di Gunung Putri Bogor Jadi Korban Penyerangan Kawanan Gangster di Jalan Alternatif Cileungsi-Cibubur

Penemuan jasad ini berawal dari kesulitan istri korban menghubungi Arya pada pagi hari. Istri kemudian menghubungi penjaga kos yang mengecek kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk lakban yang masih terdapat sidik jari korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman aktivitas korban sebelum meninggal. Polisi akan menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa ponsel korban untuk melacak aktivitas dan komunikasi terakhir Arya. Hingga kini, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dan tidak ada barang yang hilang dari kamar kos tersebut.

Polisi juga menemukan obat-obatan ringan di kamar korban, namun belum ada indikasi riwayat penyakit yang dapat menjelaskan penyebab kematian. Autopsi sedang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memastikan penyebab pasti kematian diplomat muda tersebut.

Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita mendalam dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian, serta berjanji memberikan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini masih menjadi misteri dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian diplomat muda yang dikenal berdedikasi dalam perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *